oleh

Pembentukan 2 UPT DLHK Diajukan ke Pemprov Riau

PEKANBARU – Pemko Pekanbaru telah mempersiapkan dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Pembentukan dua UPT ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako).

“Jadi, kami akan memiliki dua UPT nanti. Dua UPT ini fokus mengurus bidangnya masing-masing yaitu Pengelolaan TPA Muara Fajar dan Retribusi Layanan Persampahan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Marzuki, Rabu (14/7).

Baca Juga  SMSI Jakarta Jajaki Kerja Sama dengan BP2MI

Perwako pembentukan dua UPT DLHK ini sudah diajukan ke Pemprov Riau. Perwako itu akan diharmonisasi di Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal). Kalau rekomendasi dari Pemprov Riau sudah diterima, maka pejabat dua UPT ini sudah bisa dilantik oleh Walikota.

Pertama UPT Pengelolaan TPA Muara Fajar. Jadi nanti, TPA Muara diurus oleh satu orang pejabat yang langsung di bawah kendali kepala dinas.

Baca Juga  Pusat Perbelanjaan di Pekanbaru Belum Beroperasi Penuh Selama PPKM Level 4

“UPT TPA Muara Fajar mengurus hal-hal teknis seperti alat berat, landfill, dan tata kelola TPA. Saat ini, TPA Muara Fajar masih dikendalikan seorang kepala bidang (kabid) dan kepala seksi (kasi),” jelas Marzuki.

Ke depan, kabid DLHK hanya mengambil kebijakan. Sedangkan kasi DLHK mengenai pelaksanaan.

“Pelaksana di lapangan adalah kepala UPT yakni pejabat eselon IV A,” ucap Marzuki. (*/cr1)

Baca Juga  Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

Sumber: banten.siberindo.co

News Feed