oleh

Pembentukan 2 UPT DLHK Diajukan ke Pemprov Riau

PEKANBARU – Pemko Pekanbaru telah mempersiapkan dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Pembentukan dua UPT ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako).

“Jadi, kami akan memiliki dua UPT nanti. Dua UPT ini fokus mengurus bidangnya masing-masing yaitu Pengelolaan TPA Muara Fajar dan Retribusi Layanan Persampahan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Marzuki, Rabu (14/7).

Baca Juga  Disdik Pekanbaru Usulkan PTM Terbatas menjadi Satu Sesi

Perwako pembentukan dua UPT DLHK ini sudah diajukan ke Pemprov Riau. Perwako itu akan diharmonisasi di Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal). Kalau rekomendasi dari Pemprov Riau sudah diterima, maka pejabat dua UPT ini sudah bisa dilantik oleh Walikota.

Pertama UPT Pengelolaan TPA Muara Fajar. Jadi nanti, TPA Muara diurus oleh satu orang pejabat yang langsung di bawah kendali kepala dinas.

Baca Juga  Menristek: GeNose C-19, Inovasi Anak Bangsa Untuk Pulihkan Ekonomi Nasional

“UPT TPA Muara Fajar mengurus hal-hal teknis seperti alat berat, landfill, dan tata kelola TPA. Saat ini, TPA Muara Fajar masih dikendalikan seorang kepala bidang (kabid) dan kepala seksi (kasi),” jelas Marzuki.

Ke depan, kabid DLHK hanya mengambil kebijakan. Sedangkan kasi DLHK mengenai pelaksanaan.

“Pelaksana di lapangan adalah kepala UPT yakni pejabat eselon IV A,” ucap Marzuki. (*/cr1)

Baca Juga  Kemenag siap fasilitasi Muktamar ke-20 Mathla’ul Anwar

Sumber: banten.siberindo.co

News Feed