oleh

Stimulus Diskon 50 Persen Pembayaran BPHTB

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali memberikan stimulus terhadap wajib pajak (WP) untuk sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menyebut, Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, S.T., M.T telah menandatangani dan dibentuk dalam Peraturan Walikota (Perwako).

“Baru diberikan Pak Walikota kebijakan khusus untuk masyarakat Kota Pekanbaru, terkait stimulus permohonan BPHTB,” terang pria yang akrab disapa Ami ini, Jumat (16/7).

Baca Juga  109 Anak Yatim Piatu Yayasan Miftahul Jannah Dapat Santunan

Stimulus yang diberikan, berupa diskon sebesar 50 persen kepada WP BPHTB. Namun diskon yang diberikan dengan sejumlah syarat.

Ami menyebut, salah satu syaratnya untuk dari SKRG (Surat Keterangan Ganti Rugi) atau SKT (Surat Kepemilikan Tanah) ke Sertifikat.

“Jadi silahkan mohonkan haknya, bebas nilainya. Untuk peningkatan hak. Syaratnya juga harus lunas PBB (Pajak Bumi Bangunan),” pungkasnya. (*/cr1)

Baca Juga  Ini Pedoman Penerapan PPKM Level 1 di Kota Pekanbaru

Sumber: banten.siberindo.co

News Feed