oleh

Polda Metro Jaya Berikan Kebebasan Aturan Ganjil Genap Bagi Tenaga Kesehatan

Jakarta – Polisi memberikan kebebasan aturan ganjil genap pada dokter dan tenaga kesehatan. Pembebasan dilakukan karena profesi tersebut dianggap sebagai ujung tombak di masa PPKM Level-3.

“Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya pada Selasa (15/2/22).

Baca Juga  Sudin Pusip Gelar Wisata Literasi di Tanjung Duren

Melansir polri.go.id, Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan, aturan pembebasan ganjil genap pada dokter dan tenaga kesehatan tersebut diberlakukan dengan syarat harus membawa surat tenaga kerja kesehatan.

“Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota ikatan dokter Indonesia (IDI),” terang Dirlantas Polda Metro Jaya. (*/cr1)

News Feed