oleh

Pembentukan 2 UPT DLHK Diajukan ke Pemprov Riau

PEKANBARU – Pemko Pekanbaru telah mempersiapkan dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Pembentukan dua UPT ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako).

“Jadi, kami akan memiliki dua UPT nanti. Dua UPT ini fokus mengurus bidangnya masing-masing yaitu Pengelolaan TPA Muara Fajar dan Retribusi Layanan Persampahan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Marzuki, Rabu (14/7).

Baca Juga  Pimpin Apel Pagi , Pj. Gubernur Sulbar Ingatkan Seluruh Perangkat Fokus Selesaikan Masalah Sulbar

Perwako pembentukan dua UPT DLHK ini sudah diajukan ke Pemprov Riau. Perwako itu akan diharmonisasi di Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal). Kalau rekomendasi dari Pemprov Riau sudah diterima, maka pejabat dua UPT ini sudah bisa dilantik oleh Walikota.

Pertama UPT Pengelolaan TPA Muara Fajar. Jadi nanti, TPA Muara diurus oleh satu orang pejabat yang langsung di bawah kendali kepala dinas.

Baca Juga  Purbalingga Terima Bantuan Pupuk Hayati

“UPT TPA Muara Fajar mengurus hal-hal teknis seperti alat berat, landfill, dan tata kelola TPA. Saat ini, TPA Muara Fajar masih dikendalikan seorang kepala bidang (kabid) dan kepala seksi (kasi),” jelas Marzuki.

Ke depan, kabid DLHK hanya mengambil kebijakan. Sedangkan kasi DLHK mengenai pelaksanaan.

“Pelaksana di lapangan adalah kepala UPT yakni pejabat eselon IV A,” ucap Marzuki. (*/cr1)

Baca Juga  Menteri PAN-RB Mengesahkan Program Reformasi Birokrasi BPKN RI 2020-2024

Sumber: banten.siberindo.co

News Feed