oleh

Langgar Prokes, Tiga Tempat Usaha di Kecamatan Koja Diberi Sanksi

Jakarta – Tiga tempat usaha telah di Kecamatan Koja, Jakarta Utara diberi sanksi akibat melanggar protokol kesehatan (prokes) dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Melansir beritajakarta.id, Kepala Satpol PP Kecamatan Koja Jakarta Utara, Roslely Tambunan mengatakan, pengawasan dilakukan pada Minggu (21/11) malam hingga Senin (22/11) dini hari di kawasan Jalan Kramat Jaya, Jalan Raya Sindang, Jalan Raya Cilincing, Jalan Haji Murtado dan Jalan Cibanteng.

Baca Juga  Komisaris PTPN XI Dukung Pencapaian Target Produksi Gula

“Dari enam tempat usaha, tiga ditemukan pelanggaran. Satu kedai kopi disanksi penyegelan 1×24 jam, satu tempat permainan game online disegel 3×24 jam dan satu tempat angkringan diberikan teguran tertulis,” ujarnya, Senin (22/11).

Menurutnya, dalam pengawasan prokes dan operasional tempat usaha tersebut dikerahkan sebanyak 17 personel Satpol PP Kecamatan dibantu Satpol PP kelurahan dan jajaran Polsek Koja.

Baca Juga  Yanto Khomlay Eluay: Rakyat Papua Adalah Saudara Kandung dengan Saudara Lain di Republik Indonesia

“Kita masih terus lakukan pengawasan prokes dan operasional tempat usaha selama pandemi belum berakhir. Kita tidak ingin masyarakat lengah, semua masih harus disiplin,” tandasnya. (*/cr1)

News Feed