oleh

Disnaker Kota Pekanbaru Himbau Perusahaan Patuhi UMK 2022

PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bertuah agar mematuhi Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan Gubernur Riau senilai Rp3.049.675 mulai awal Januari 2022 mendatang.

“Karena UMK ini diatur untuk diikuti,” ucap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Rabu (1/12).

Baca Juga  Pencanangan Kampung Tangguh Lintas Agama, GMRI Gelar Vaksinasi untuk Lansia

Menurut dia, besaran UMK 2022 yang ditetapkan telah berdasarkan berbagai kajian dan penghitungan sehingga tidak membebani pihak perusahaan. Apalagi, lanjut Jamal, saat ini perekonomian mulai membaik seiring terus turunnya sebaran wabah Covid-19 di Ibukota Provinsi Riau.

“Kalau melihat kondisi sekarang, ekonomi sudah mulai menggeliat lagi di masa PPKM level 1, itu kita rasa perusahaan sudah mampu,” ujarnya, dilansir pekanbaru.go.id.

Namun demikian, pihaknya tetap akan menerima keberatan dari perusahaan yang tidak mampu membayar upah karyawan sesuai UMK.

Baca Juga  Diskusi SMSI bersama BPKN RI, Konsumen Harus Cerdas dan Kritis serta Memahami Hak dan Kewajiban

“(Perusahaan) boleh saja memberikan keberatan. Tapi dasarnya apa? Nanti kita bahas, kalau masuk akal, mungkin dibolehkan,” tegas dia.

“Atau kalau ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan dibayar di bawah itu (UMK), mungkin dibolehkan. Bisa saja dengan mengurangi jam kerja, itu boleh saja,” ulas pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan ini. (*/cr1)

Baca Juga  Kapolda Jabar Apresiasi Capaian Vaksinasi Kabupaten Karawang

News Feed