oleh

Badan Penghubung Sulbar Bersama BKPSDM Bahas Mekanisme Perpanjangan dan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

SULBAR.SIN.CO.ID – Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan rapat koordinasi secara daring melalui Zoom Meeting bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Sulawesi Barat untuk membahas mekanisme perpanjangan dan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis 8 Oktober 2026.

Rapat diikuti langsung oleh Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Gemilang Sukma, bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Subbagian Tata Usaha, Afdhal, serta Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Abdillah, dari BKPSDM Provinsi Sulawesi Barat.

Baca Juga  Pati Raih Penghargaan KLA Kategori Pratama dari Kemenpppa

Pertemuan ini merupakan bagian dari koordinasi antarperangkat daerah dalam rangka menyamakan persepsi dan memperoleh kejelasan terkait ketentuan, mekanisme, serta prosedur administrasi kepegawaian, khususnya mengenai perpanjangan dan pemberhentian PPPK Paruh Waktu.

Dalam pembahasan tersebut, aspek administrasi kepegawaian menjadi perhatian penting, termasuk pemenuhan persyaratan dan pelaksanaan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Diskusi Kolaborasi Dewan Pers, SMSI dan Pemprov Bali: Media Digital Harus Bisa Adaptasi dengan Kemasan Baru

Koordinasi ini diharapkan dapat membantu perangkat daerah dalam mengambil langkah administratif secara cermat, tertib, dan sesuai regulasi.

Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Gemilang Sukma mengatakan, melalui keikutsertaannya dalam pertemuan ini menunjukkan komitmen perangkat daerah untuk memastikan pengelolaan kepegawaian berjalan sesuai ketentuan serta mendukung tertib administrasi di lingkungan Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

“Melalui koordinasi bersama BKPSDM Provinsi Sulawesi Barat, diharapkan terbangun pemahaman yang selaras mengenai kebijakan pengelolaan PPPK Paruh Waktu, sehingga setiap proses administrasi dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Gemilang.

Baca Juga  PRIMA: Partainya Rakyat Biasa dengan Tulang Punggung Generasi Muda

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Barat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya manusia guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi secara optimal.(***)

 

News Feed